Sat Reskrim Polres Tabanan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian

Polda Bali – Polres Tabanan – Humas, Seseorang bernama I Made Jaya, Laki, umur 39 tahun, Karyawan swasta, alamat Desa Tianyar, Kec. Kubu, Kab. Karangasem, yang tinggal sementara di Perum Gria Balebali, Dauh Peken, Tabanan, saat ini berurusan dengan pihal Kepolisian Resort Tabanan karena terlibat kasus Pencurian ( nekat mengambil HP milik orang lain dan kasusnya dilaporkan oleh pihak korban ).

Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H, keberhasialn Sat Reskrim Polres Tabanan mengungkap kasus ini dibenarkan dan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K., saat memberikan keterangan ( Konferensi Pers ) yang diliput rekan wartawan pada hari Kamis 14/10/2021 pukul 10.00 wita di Polres Tabanan.

Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim yang didampingi Kasi Humas Polres Tabanan IPTU I Nyoman Subagia, S.Sos., dalam keterangannya menjelaskan : “Kasus pencurian ini terjadi di sebuah kandang ayam milik korban atas nama I Putu Sunggi Yadnya, laki, umur 35 tahun, Hindu, Bali, Wiraswasta, alamat Banjar Taman Sari, Desa Pujungan, Kec. Pupuan, Kab. Tabanan, TKPnya termasuk Banjar Dinas Mekar Sari, Desa Pujungan, Kec. Pupuan, Kab. Tabanan, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekira pukul 09.45 Wita, Ucap Kasat Reskrim.

Adapun kronologis kejadiannya, Pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 Wita, Korban di tempat usahanya sedang melayani pembeli ayam potong dan korabn menaruh HP miliknya diatas mesin cuci, berselang dua jam kemudian sekira pukul 09.43 Wita korban hendak mengambil HP miliknya yang semula ditaruh di atas mesin cuci, namun tidak ada ( hilang ).

Korban sempat bertanya kepada beberapa karyawannya apakah ada yang melihat ataukah memindah / mengambil, namun tidak ada yang mengaku, karena tidak ada yang mengaku siapa yang mengambil segangkan HP tersebut sangat diperlukan karena menyimpan banyak data usahanya, selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polres Tabanan,

Atas dasar adanya laporan dari pihak Korban, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan yang berbekal Surat Perintah bergerak turun kelapangan melakukan serangkaian penyelidikan yang diawali dari mendatangi TKP untuk mencari alat bukti, melakukan pendalaman menggali dan menyerap keterangan para Saksi, hasil rangkaian penyelidikan tim mendapat bukti petunjuk yang mengarah kepada seseorang yang patut dicurigai.

Tim terus bergerak melakukan penyelidikan, pada hari Rabu Tanggal 06 Oktober 2021 Tim Opsnal melakukan pengembangan/penyelidikan ke wilayah Desa Bongan Kec. Tabanan sesuai dengan informasi bukti petunjuk yang didapat, berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada hari itu pula terduga pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Komplek perumahan Grya Balebali Desa Bongan, selanjutnya dibawa ke Mapolres Tabanan guna penyidikan lebih lanjut,

Setelah dilakukan interogasi terduga mengakui perbuatannya, Modus Operandi : dapat dengan mudah mengambil HP milik korban yang berada di atas mesin cuci, mengaku bernama I Made Jaya, umur 39 th, Karyawan swasta, alamat Banjar Dinas Tunas Sari, Desa Tianyar, Kec. Kubu, Kab. Karangasem, alamat tinggal Perum Gria Balebali, Dauh Peken, Kec / Kab. Tabanan,
Barang bukti yang berhasil di amankan :

  • 1(Satu) Buah HP Merek Oppo A54 warna biru
  • 1 (Satu) buah baju lengan panjang warna coklat
  • 1 (Satu) buah nota pembelian HP Oppo A54 seharga Rp. 2.699.000,- (Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah)

Saat ini terduga ditahan di Rutan Polres Tabanan dan dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP, yaitu perbuatan melawan hukum, mengambil barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud dimiliki dengan melawan hak dengan ancaman hukuman Lima tahun.

Akibat dari ulah Pelaku, Korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 2.699.000,- (Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah ) Ucap Kasat Reskrim Polres Tabanan mengakhiri keterangannya.