Sat Res Narkoba Polres Tabanan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 5 Orang Sebagai Perantara Jual Beli Shabu Ditangkap

Polda Bali – Polres Tabanan – Humas, Satuan Satres Narkoba Polres Tabanan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., kembali berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, kali ini Tim Opsnalnya berhasil mengamankan 5 (lima) orang yang berperan sebagai perantara jual beli shabu, para terguda di diamankan ditempat berbeda, Petugas penyita puluhan paket klip bening didalamnya berisi shabu-shabu golongan 1, menyita 4 (empat) Buah HP juga Sepeda Motor yang ada kaitannya dengan peran pelaku dalam melakukan aksinya.

Seijin Kapolres AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Waka Polres Tabanan Kompol Doddy Monza, S.I.K., M.Si., M.I.K, pada hari Selasa 26 April 2022 pukul 12.00 Wita bertempat di Ruang Rapat Sat Reskrim Polres Tabanan, didampingi Kasat Resnarkoba
AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos., melakukan Release keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Tabanan di bulan April 2022 mengungkap Kasus Narkoba.

Wakapolres Tabanan melanjutkan bahwa “
“Keberhasilan pengungkaran berawal dari berkat ketekunan dan kerja keras Tim Opsnal Res Narkoba,
akhirnya Tim berhasil mengamankan 5 (lima) orang terduga di tempat dan pada waktu yang berbeda, juga berhasil menyita berbagai Barang bukti yang ada kaitannya dengan peran masing-masing pelaku, ” Ucap Wakapolres Tabanan.

Adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan :

  1. Komang Alit Sutarjaya alias Mang Alit, Laki, umur 27 tahun, Hindu, Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, alamat , Denpasar, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, tinggal sementara di Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Komang Ali diamankan di pinggir jalan perumahan Taman Sekar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan

Modus operandi, pelaku menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa ijin, peran pelaku sebagai perantara jual beli.

Barang bukti yang berhasil diamankan
1 (satu) buah plastic klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 1,65 (satu koma enam puluh gram) gram bruto atau 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram netto didalam plastic klip terlilit plaster warna hitam tertempel double TIP warna MERAH didalam helm merek HBC warna hitam.
1 (SATU) UNIT handphone dengan merk vivo tipe Y 91 warna hitam biru .

  1. I Kadek Purna Sedana Alias Purna, Laki, umur 25 tahun, , Indonesia, Pelajar/Mahasiswa alamat , Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan
  2. Ida Bagus Gede Wibawa Laksmana Putra Alias Gus De, Laki, umur 31 tahun, Indonesia, Karyawan Swasta, Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung
  3. I Nyoman Astawa Alias Koming, Laki, umur 31 tahun, , Indonesia, Buruh Harian Lepas, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, ketiga orang ini diamankan di pinggir jalan raya Abiantuwung, Kec. Kediri, Kab Tabanan
    Barang bukti yang berhasil diamankan dari ke tiganya 7 (tujuh) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu seberat 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) gram bruto atau 2,03 (dua koma nol tiga) gram netto terbungkus tisu didalam pembungkus rokok GT terlilit plaster WARNA hitam.
    1 (SATU) buah pipa kaca.
    1 (satu) buah tas pinggang merek soulgate.
    1 (satu) unit handphone merk redmi seri 9A warna hitam biru
    1 (satu) unit handphone dengan merk samsung seri galaxy A 22 warna hitam mint dengan
    1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna hitam tanpa nomor POLISI terpasang.

TKP 2 :
1 (satu) unit handphone dengan merk realme seri C11 warna hitam hijau

Modus operandi pelaku menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa ijin, peran pelaku sebagai perantara jual beli,

  1. Ketut Mudasma alias Ketut, Laki, umur 32 tahun, , Indonesia, Karyawan Swasta, alamat asal , Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, tinggal sementara di Jalan Sindu, Banjar Jumpayah, Desa Kekeran, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, berhasil diamankan di pinggir jalan LC Subak Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan
    Barang bukti yang berhasil diamankan
    1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,70 ( Nol koma tujuh puluh) gram bruto atau 0,60 (nol koma enam puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah muda didalam pembungkus rokok marlboro .
    1 (SATU) UNIT HANDPHONE DENGAN merk oppo seri A 33 warna hitam biru .

Modus operandi pelaku menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa ijin, peran pelaku sebagai perantara jual beli.

Ke 5 (lima) terduga saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam proses penyidikan Pasal yang dipersangkakan :

  • pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan 1, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta.
  • pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan Narkotika gol 1, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah

Pada kesempatan ini Kami jajaran Polres Tabanan menghimbau kepada semua pihak “katakan tidak pada Narkoba, mari bersama kita perangi Narkoba untuk menyelamatkan generasi muda. Narkoba sangat berbahaya sangat berdampak negatif bagi tubuh, bisa merusak sistem otak dan hati secara perlahan lama kelamaan dapat membunuh sistem saraf. Oleh sebab itu banyak korban penyalahguna Narkoba yang mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri, tutup Waka Polres Tabanan.