Polsek Marga Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone “Menyita Barang Bukti dan Mengamankan Terduga Pelaku”

Polda Bali – Polres Tabanan – Humas, Perbuatan “mengambil” yang diambil adalah suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud hendak dimiliki, tindakan ini adalah termasuk perbuatan yang melawan Hukum.

Perihal kejadian seperti ini terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 diketahui pukul 12.00 Wita, TKPnya di Wilayah Hukum Polsek Marga tepatnya di Jalan Desa Geluntung menuju alas Pere yang berlokasi di Banjar Dinas Geluntung Kaja, Desa Geluntung, Kec. Marga, Kab. Tabanan, dimana terduga sebagai pelaku mengambil/memungut Handphone milik korban yang terjatuh kemudian disembunyikannya dengan maksud untuk dimikili.

Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, SIK. MH. melalui Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta SH, MH, pada hari Rabu/22/2021 pukul 14.30 Wita, Kasi Humas Polres Tabanan IPTU I Nyoman Subagia, S.Sos. membenarkan “bahwa Unit Reskrim Polsek Marga sedang menangani dan berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah Handphone, ucapnya mengawali memberi keterangan.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan “pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 pukul 12.00 Wita Korban yang bernama I Made Adi Dharma Putra alis Ajung, umur 17 tahun, laki-laki, agama hindu, suku Bali, pekerjaan pelajar/mahasiswa, alamat Banjar Dinas Geluntung Kelod, Desa Geluntung, Kec. Marga, Kab. Tabanan, telah kehilangan Handphone miliknya yang diduga jatuh ditengah jalan dan dilaporkan ke Polsek Marga.

Selanjutnya laporan pihak korban ini ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Marga dengan melakukan serangkaian penyelidikan kemudian berhasil mengungkapnya, menyita barang bukti dan mengamankan terduga sebagai pelaku bernamam I Putu Sada alias Gurun Dedik, umur 54 tahun, laki-laki, agama hindu, suku bali, pekerjaan petani/pekebun, alamat Banjar Dinas Payangan Kaja, Desa Payangan, Kec. Marga, Kab. Tabanan,

Kronologis Kejadian
pada hari Rabu tanggal 20/10/2021, pukul 08.00 Wita, Korban membantu orang tuanya dirumah dan pukul 11.00 Wita, Korban disuruh mencari Ambengan (alang-alang) oleh Kakeknya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dan memasukan Handphone miliknya ke dalam saku celana sebelah kiri, langsung menuju sebelah barat Pura Baleagung Umakaang, Desa Geluntung, Kec. Marga, Kab. Tabanan, mencari ambengan (alang-alang),

Selesainya mencari ambengan (alang-alang) sekitar pukul 11.30 wita, Korban sempat meraba Handphone miliknya di saku celana sebelah kiri masih ada, selanjutnya Korban kembali pulang kerumahnya, sesampainya dirumah, korban bermaksud mengambil Handphone miliknya namun tidak ada, kemudian Korban kembali mengambil sepeda motor nyusuri jalan yang dilewati tadi, namun Handphone tidak ditemukan, korban kembali pulang dan menyuruh Ibunya untuk menelepon nomor Handphone miliknya dan nyambung, kerena nyambung pelapor kembali mencari-cari disepanjang jalan bersama Ibunya sambil menghubungi nomor Handphone tersebut, tetap nyambung namun tidak ada yang mengangkat/menerimanya, juga mengirim pesan SMS dan terkirim,

Dengan adanya laporan dari Korban, selanjutnya Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim Polsek Marga melakukan serangkaian penyelidikan, dari hasil penyelidikan dilapangan berhasil mendapatkan informasi yang mengarah kepada seseorang yang bernama I Putu Sada alias Gurun Dedik, Informasi ini terus didalami dan dikembangkan.

Pada hari Senin 20/12/2021 pukul 21.00 Wita berbekal Surat Perintah Unit Reskrim kembali bergerak dan langsung menuju rumah seseorang yang dicurigai yaitu I Putu Sada alias Gurun Dedik, setelah dimintai keterangan pelaku mengaku telah mengambil / memungut sebuah Handphone yang ditemukan ditengah jalan disebelah timur Jembatan termasuk Banjar Dinas Geluntung Kaja, Desa Geluntung, Kec. Marga, Kab. Tabanan, terduga sambil menunjukan sebuah handphone merk Realme 5 Pro, Type Rmx1971, warna biru kilau, selanjutnya Handphine tersebut dicocokan dengan kotak Handphone milik Korban, nomor Imei sesuai/sama, setelah dijelaskan bahwa Handphone tersebut adalah milik pelapor yang dilaporkan hilang dengan Tafsir kerugian Rp.2.999.000,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)

Selanjutnya Petugas Unit Reskrim Polsek Marga memerintahkan agar terduga datang sendiri ke Mapolsek Marga untuk memberikan keterangan dan menyerahkan Handphone.

Barang Bukti yang disita Penyidik “ 1 (satu) buah Handphone merk Realme 5 Pro, Type Rmx1971, Warna Biru Kilau, “1 (Satu) Buah Kotak Handphone Merk Realme 5 Pro, Type rmx1971, warna biru kilau, dan 1 (satu) buah nota pembelian hp toko marga cell. Saat ini kasusnya dalam penyidikan, Tegas Kasi Humas Polres Tabanan.