Kabag Ops Polres Tabanan Pimpin Pengamanan Eksekusi Di Desa Delod Peken

Polda Bali – Polres Tabanan – Humas, untuk tetap terjaganya situasi kamtibmas Kondusif, untuk menjamin keamanan, kenyamanan, kelancaran dan ketertiban pelaksanaan jalan Eksekusi yang mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan keputusan dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan.

Pada hari Jumat tanggal 23 September 2022, pukul 09.00 wita, bertempat di Banjar Pangkung Prabu, Desa Delod Peken, Kec./Kab. Tabanan, Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Nyoman Sukadana SH.,MH., bersama dengan Kapolsek Tabanan Kompol I Made Parama Setia, SH., SIK., MH.,(selaku penangung jawab keamanan Wilayah Kecamatan Tabanan) memimpin giat pengamanan jalannya eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tabanan.

Dalam kegiatan pengamanan yang tampak hadir Kasat Samapta Polres Tabanan, KBO Sat Intelkam Polres Tabanan, Waka Polsek Tabanan, Kanit Reskrim Polsek Tabanan dan Anggota yang tersprint dalam giat pengamanan dengan jumlah 62 orang.

Sedang pelaksanaan jalannya Eksekusi atas 3 (tiga) bidang tanah beserta bangunan diatasnya sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 1/Pdt. Eks/2021/PN. Tab. tanggal 28 Januari 2021, dipimpin oleh Ketua Penitera Pengadilan Negeri Tabanan Kelas IB I Wayan Windia, SH., MH bersama 4 orang staf PN Tabanan.

Jalannya Eksekusi dihadiri diikuti dan disaksikan oleh Prebekel Desa Delod Peken diwakili oleh Kasi Desa I Ketut Sanga Wedarta, Kawil Sakenan Baleran I Putu Gede Juniarta, jugdiikuti kedua belah pihak yang berperkara yaitu pemohon Eksekusi yang diwakili Tim Kuasa Hukum dan pihak Termohon Eksekusi dan keluarga yang mewakili.

Eksekusi diawali dengan rapat mediasi bertempat di kator Desa Delod Peken yang dipimpin oleh Ketua Panitera Pengadilan Negeri Tabanan I Wayan Windia, SH., MH, diikuti pihak yang bersengketa (Termohon Eksekusi dan Pemohon Eksekusi) Prebekel Desa Delod Peken dan Kabag Ops Polres Tabanan yang memimpin giat pengamanannya.

Pada kesempatan tersebut Ketua Panitera Pengadilan Negeri Tabanan membacakan Berita Acara Eksekusi mengatakan Proses ini merupakan konsekuensi dari Hutang Piutang antara Nasabah dan pihak Bank, Saya harapkan kepada pihak termohon agar legowo atas proses yang di laksanakan oleh pihak Bank dan kami sudah menyediakan tempat bagi termohon untuk menempatkan barang-barang yang di miliki demi kelancaran giat Eksekusi, tegasnya

Setelahnya selesai rapat mediasi di kator Desa Delod Peken acara selanjutnya dilakukan Eksekusi pada obyek sasaran eksekusi di 3 (tiga) bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya, juga dipimpin Ketua Panitera Pengadilan Negeri Tabanan I Wayan Windia, SH., MH., yang membacakan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 1/Pdt. Eks/2021/PN. Tab. tanggal 28 Januari 2021, atas Eksekusi 3 (tiga) bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya, yang terletak di Banjar Pangkung Prabu, Desa Delod Peken, Kec./Kab. Tabanan, sesuai dengan SHM nomor :

  1. Nomor : 03632/Desa Delod Peken, surat ukur tanggal 05/09/2018, No. 01799/Delod Peken/2018 luas 108 M2 atas nama Ida Pandita Mpu Nabe Putra APDP alias I Made Suryana.
  2. Nomor : 03633/Desa Delod Peken, surat ukur tanggal 05/09/2018, No. 01800/Delod Peken/2018 luas 116 M2 atas nama Ida Pandita Mpu Nabe Putra APDP alias I Made Suryana.
  3. Nomor : 03634/Desa Delod Peken, surat ukur tanggal 05/09/2018, No. 01801/Delod Peken/2018 luas 171 M2 atasnama Ida Pandita Mpu Nabe Putra APDP alias I Made Suryana.

Pelaksanaan jalannya eksekusi sampai dengan dilakukannya pengosongan berjalan aman tertib lancar.