Sat Reskrim Polres Tabanan Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Dalam rilis kasus yang digelar Kamis (3/11/2022), Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan bahwa kasus itu terungkap setelah sebelumnya guru dari korban yang merupakan anak kandung pelaku, KAB, 13, merasa curiga ketika korban tidak mengikuti kelas khusus karena korban kurang secara akademik. “Karena tidak hadir dalam kelas khusus itu, guru ini memanggil korban. Apalagi belakangan ini guru itu melihat korban sering melamun dan murung. Dan setelah diajak bicara juga bersama guru BK, korban mengaku sudah digauli oleh sang ayah,” paparnya.

Kepada sang guru, korban mengaku telah digauli di bengkel milik pelaku di wilayah Tabanan, Jumat 14 Oktober 2022. Dan atas pengakuan siswanya tersebut, sang guru pun melapor kepada kepala sekolah yang diteruskan kepada Dinas Pendidikan serta akhirnya diarahkan untuk melapor ke Polres Tabanan. “Dan setelah laporan kita terima, kita langsung amankan pelaku dan lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan juga korban. Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, tapi akhirnya mengaku kalau sudah dua kali menggauli anaknya,” imbuhnya.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dari korban, korban KAB mengungkapkan bahwa sudah digauli oleh sang ayah sejak ia duduk di kelas IV SD (2019). Bahkan korban sudah lupa berapa kali sang ayah sudah menggaulinya. Namun korban ingat jika peristiwa yang membuatnya trauma itu dilakukan pertama kali oleh sang ayah di rumah kontrakannya di daerah Sanggulan. 

Kemudian juga didapatkan fakta mengejutkan jika ternyata pelaku juga menggauli sepupu korban alias keponakan pelaku sendiri yang berinisial LPA, 14. Parahnya lagi,  saat masih kelas IV itu korban KAB dan LPA pernah dipaksa melakukan hubungan bersama-sama oleh pelaku alias Threesome. “Hal ini mengakibatkan korban trauma dan korban tidak ingat betul berapa kali sudah disetubuhi pelaku, jadi kita memang harus butuh waktu untuk mengorek dari korban,” sebutnya.

Pihaknya pun telah melakukan visum terhadap kedua korban yang hasilnya memang ditemukan luka diduga akibat persetubuhan. Dan untuk sementara, korban dititipkan di rumah singgah milik Dinas Sosial Tabanan dan diberikan pendampingan.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukumannya dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 5.000.000.000.

Sementara itu, pelaku KEA mengaku khilaf sehinga tega melakukan perbuatan menjijikkan itu kepada anak dan keponakannya yang kini sudah duduk dikelas VII dan VIII tersebut. “Saya khilaf, saya minta maaf,” ujarnya.

Ia pun mengaku jika melakukan tindakan tersebut lantaran sudah 5 tahun belakangan ini tidak dilayani kebutuhan biologisnya oleh sang istri. ayu/yok