Sat Narkoba Polres Tabanan Amankan Tiga Pelaku Penyalahguna Narkoba

Polda Bali – Polres Tabanan – Humas, Penyalahgunaan Narkotika tanpa ijin yang berwenang dengan peran berbeda sebagai Pengedar, Kuris dan sebagai pengguna terus saja terjadi,

Pada hari Selasa tanggal 2 November 2021 pukul 17.00 Wita, secara berturut – turut Sat Res Narkoba Polres Tabanan di tempat yang berbeda berhasil mengamankan/menangkap 3 (tiga) orang terduga pelaku penyalahguna Narkoba jenis Ganja yang masing-masing mempuyai peran berbeda ada sebagai pengguna, sebagai pengedar dan satunya sebagai kurir, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya Narkoba jenis daun dan biji yang diduga Ganja tanpa ijin yang berwenang.

Perihal pengungkapan ini disampaikan oleh Kasat Res Narkoba APK I Gede Sudiarna Putra, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagi, S.Sos, saat Konferensi Pers di Polres Tabanan atas seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, SIK. MH., pada hari Rabu tanggal 17/11/2021 pukul 10.00 Wita.

Pada kesempatan tersebut Kasat Res Narkoba memberikan keterangan yang diliput rekan wartawan awak media “semua bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat, informasi yang didapat ini terus didalami dan dikembangkan dilapangan dengan melakukan serangkaian penyelidikan sehingga pada akhirnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tabanan berhasil mengukap kasus penyalahguna Narkoba jenis Ganja mengamankan 3 (tiga) orang terduga sebagai pelaku serta menyita sejumlah barang bukti, Tegas Kasat Narkoba mengawali memberi keterangan.

Di TKP Banjar Dinas Wongaya Bendul, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, pada hari Selasa tanggal 2 November 2021 pukul 17.00 Wita, Tim Opsnal mengamankan terduga I Gede Ari Setiawan, SE alias Ari, dengan peran sebagai pengguna, Umur 34 tahun, kelamin Laki-laki, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Hindu, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir S1, alamat Banjar Dinas Wongaya Bendul, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya :

  • 1 buah plastic klip di dalamnya berisikan daun dan biji yang diduga Ganja dengan berat 0,84 gram bruto atau 0,51 gram netto didalam tas kresek warna bening.
  • 2 lembar kertas Papers Rokok.
  • 1 buah korek gas.
  • 1 buah celana panjang jean merek UNIQLO warna biru.

Selanjutnya di hari yang sama Selasa tanggal 2 November 2021 pukul 17.50 Wita masing-masing :

  • di TKP sebuah rumah milik terduga di Banjar Dinas Wongaya Kaja, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, mengamankan I Nengah Diksa Prabawa alias Diksa, (peran sebagai Kurir), Umur 22 tahun, Laki-laki, Belum/Tidak Bekerja, Agama Hindu, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMA, alamat Banjar Dinas Wongaya Kaja, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.
  • TKP di dalam rumah di Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, petugas mengamankan terduga I Putu Krisna Mukti alias Rere ( dengan peran sebagai Pengedar ) Umur 31 tahun, Laki-laki, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Agama Hindu, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir D2 Pariwisata, alamat Jalan Durian nomor 2 Tabanan, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan

Dari kedua terduga ini petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa :

  • 1 (satu) buah plastic di dalamnya berisikan daun dan biji yang diduga Ganja dengan berat 1,20 (satu koma dua puluh) gram bruto atau 0,99 (nol koma Sembilan puluh sembilan) gram netto didalam tas kresek warna bening didalam kotak besi.
  • 1 (satu) linting daun dan biji yang diduga Ganja dengan berat 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram bruto atau 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram netto didalam kotak besi.
  • 3 (tiga) lembar kertas Papers Rokok.
  • 1 (satu) buah korek gas.
  • 1 (satu) unit Handphone dengan merk Iphone warna hitam . Jumlah keseluruhan barang bukti berupa daun dan biji yang diduga Ganja seberat 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram bruto atau 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram netto.
  • 1 (satu) unit Handphone dengan merk Iphone warna hitam silver .

Ketiga Terduga beserta barang bukti yang berhasil disita dibawa ke Polres Tabanan untuk dilakukan proses Penyidikan kasusnya dalam proses penyidikan, Pasal yang disangkakan, Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah dan Pasal 196, 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), Ucap Kasat Res Narkoba menambahkan.

Kronologis pengungkapan Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, SIK. MH., pada hari Selasa tanggal 2 Nopember 2021 pukul 17.00 Wita, anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan di Pimpin Kasat Res Narkoba APK I Gede Sudiarna Putra, S.H.,bersama team melakukan penggeledahan badan/pakaian atau tempat tertutup lainnya terhadap tersangka I Nengah Diksa Prabawa alias Diksa di Banjar Dinas Wongaya Kaja, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Dalam penggeledahan badan/pakaian atau tempat tertutup lainnya tersebut dilemari pakaian petugas menemukan 1 buah plastic di dalamnya berisikan daun dan biji yang diduga Ganja dengan berat 1,20 gram bruto atau 0,99 gram netto, didalam tas kresek warna bening didalam kotak besi dan 1 linting daun dan biji yang diduga Ganja dengan berat 0,56 gram bruto atau 0,39 gram netto didalam kotak besi. Ketika ditanyakan kepada tersangka I Nengah Diksa Prabawa alias Diksa pemilik barang bukti daun dan biji yang diduga Ganja tersebut tersangka I Nengah Diksa Prabawa alias Diksa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan tersangka I Nengah Diksa Prabawa alias Diksa juga mengakui sebelumnya telah patungan membeli daun dan biji yang diduga Ganja tersebut bersama tersangka I Gede Ari Setiawan, SE alias Ari serta tersangka I Nengah Diksa Prabawa alias Diksa juga mengakui telah membeli daun dan biji yang diduga Ganja tersebut dari tersangka I Putu Krisna Mukti alias Rere dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian petugas melakukan pencarian terhadap tersangka I Putu Krisna Mukti alias Rere.

Sekira pukul 19.50 Wita, anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan tkembali melakukan penggeledahan badan/pakaian atau tempat tertutup lainnya terhadap tersangka I Putu Krisna Mukti alias Rere di dalam rumah tersangka I Putu Krisna Mukti alias Rere, Jalan Durian nomor 2 Tabanan, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Dalam penggeledahan badan/pakaian atau tempat tertutup lainnya tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika namunPolisi melakukan pencarian terhadap tersangka I Nengah Diksa Prabawa alias Diksa.