Resnarkoba Polres Tabanan Berhasil Ungkap Tiga Kasus Narkoba Di Awal Tahun 2022

Pada hari Kamis 20/01/2022 pukul 10.00 Wita, bertempat di lobby depan Polres Tabanan.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, SIK. MH., Melaksanakan release Tiga Kasus Narkoba yang tertangkap pada bulan Januari 2022 sebanyak 3 tersangka.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Tabanan yang didampingi Kasat Res Narkoba APK I Gede Sudiarna Putra, S.H., dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagi, S.Sos, menjelaskan bahwa
“Awal mula keberhasilan dalam pengungkapan Kasus penyalahgunaan Narkoba ini tidak lepas dari peran dan keikutsertaan Masyarakat yang mau memberikan informasi yang benar, ada 3 (tiga) terduga Pelaku yang berhasil diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda :

  1. Saudari Dina Marini alias Tania, Perempuan, umur 43 tahun, islam, pekerjaan Pedagang, alamat Jalan Cendrawasih Tabanan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, alamat tinggal sementara di sebuah tempat kost yang berlokasi di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Dina Marini alias Tania ini diamankan pada hari Minggu 02/01/2022 pukul 21.00 wita, dari tangan terduga, petugas berhasil mengamankan dan menyita Barang Bukti di 2 (dua) tempat / TKP 1 yaitu di tempat kost wilayah Kediri, Kabupaten Tabanan dan di TKP2 di pinggir jalan Kecubung di depan gudang Pupuk Kaltim, Kediri, Kabupaten Tabanan barang bukti ini tertempel di salah satu tiang Listrik, keseluruhan barang bukti yang diamankan berupa kristal bening diduga shabu seberat 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram bruto atau 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram netto,
    Modus operandi pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu tanpa ijin yang berwenang (Peran Pelaku Sebagai perantara jual beli Narkotika jenis shabu).
  2. Terduga Zulfan Azima alias Ifan, laki-Laki, umur 40 tahun, , Karyawan Swasta, alamat Dusun Sukomukti, Rt/Rw 001/001, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, alamat tinggal sementara Jalan Cempaka , Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, diamankan pada hari Kamis tanggal 06/01/ 2022 pukul 19.30 wita di TKP pinggir jalan Cempaka kuning, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.

Barang Bukti yang diamankan dari tangan Zulfan Azima alias Ifan diantaranya :
a. 8 (delapan) buah paket shabu masing-masing dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) jadi jumlahkeseluruhan barang bukti berupa kristal bening diduga shabu seberat 1,80 (satu koma delapan puluh) gram bruto atau 1,16 (satu koma enam belas) gram netto.
b. 1 (Satu) unit Handphone Merk Xiomi warna Gold.

c. 1 (satu) unit handphone dengan merk iphone warna putih.

d. 1 (satu) unit MOBIL TOYOTA AGYA warna putih dengan nomor polisi dk 714 oc beserta stnk atas nama tutik mariani.
Modus operandi pelaku Pura ban pecah menunggu pelanggan dipinggir jalan.

  1. Terduga Sandro Azhari alias Sandro, laki, umur 27 Tahun, Islam, Pelajar/Mahasiswa, alamat sesuai KTP Banjar Tunggalsari, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, tinggal sementara di Pangkung Prabu Residance , Desa Delod Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan. Terduga ini diamankan pada hari Selasa tanggal 18/01/2022 pukul 13.30 wita, di pinggir jalan Rama, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, dari tangan Sandro Azhari alias Sandro menyita barang bukti di 2 (dua) TKP masing – masing

di TKP 1 barang bukti yang diamankan berupa :
a. 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram bruto atau 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram netto didalam kapas terlilit plaster didalam coran beton.
b. 1 (satu) unit Handphone dengan merk Iphone warna hitam biru.

c. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha XSR warna silver metalik dengan nomor Polisi DK 4744 CBD.

di TKP 2 barang bukti yang diamankan berupa :
a. 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan serbuk warna biru yang diduga ecstasy dengan berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto didalam kotak warna hitam dengan merek dior.
b. 2 (dua) buah alat hisap shabu (bong).
c. 1 (satu) buah korek gas.
d. 1 (satu) buah plaster double tip.
e. 1 (satu) buah timbangan. Ungkap Kapolres Tabanan.

Kronologis pengungkapan dan penangkapan Semua berawal mula dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tabanan mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa ke 3 (tiga) orang dengan ciri-ciri tertentu ini sering bersentuhan dengan Narkoba. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti, kemudahan Tim Resnarkoba Polres Tabanan melakukan penangkapan terhadap ke tiga pelaku.
pada saat ditangkap, ketiganya mengakui bahwa barang jenis Narkoba yang ditemukan padanya adalah miliknya, selanjutnya ke tiga terduga dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Tabanan untuk dilakukan Penyidikan, ketiganya ditahan di Rutan Polres Tabanan dengan persangkaan melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

( Humas Polres Tabanan)